Manusia dalam hidupnya pasti membutuhkan apa yang disebut dengan materi karena dirinya adalah manusia, yang asal muasalnya diciptakan dari materi (tanah). Penciptaan manusia yang dilengkapi berbagai potensi termasuk akal dan nafsu untuk menuntun dirinya sendiri bisa mengimbangi antara kebutuhan jasmani dan rohani. Kebutuhan jasmani tidak boleh ditinggalkan jika merusak jasmani, seperti makan, minum memiliki pakaian, tempat tinggal bahkan keinginan memiliki harta sebagai sarana untuk memudahkannya menjalankan aktifitasnya adalah ḍarūrīmaupun ḥājī bahkan taḥsīnī.
Hanya saja dalam keseharian manusia teramat sangat menginginkan sesuatu yang melebihi apa yang dia butuhkan. Untuk memperoleh apa yang manusia inginkan, dia tidak segan-segan melakukan apa saja agar keigininan memilikinya itu tercapai, dengan cara apapun juga. Ini yang disebut dengan Serakah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, serakah adalah selalui ingin memiliki lebih dari yang dimiliki. Tamak atau rakus adalah sinonim darinya.
Anas bin malik (w. 93 H) meriwayatkan bahwa Nabi suci Muhammad saw mengilustrasikan kondisi manusia secara umum sebagai berikut:
لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ، وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللهُ عَلَى مَنْ تَابَ
Artinya: “andaikata anak Adam (manusia) memiliki satu lembah dari emas, dia pasti ingin memiliki dua lembah (emas), dan sekali-kali tidak akan memenuhi (memuaskan) mulutnya kecuali tanah. dan Allah akan menerima taubat terhadap siapapun yang bertaubat”.
Konteks manusia yang serakah terlihat dalam ilustrasi hadis ingin memiliki lembah emas yang lain padahal ia telah memperoleh satu lembah sebelumnya. Menurut al-Kirmāni (w. 786 H) kata tanah disitu adalah kināyah tentang kematian. Seolah-olah ungkapan tersebut menegaskan kalau manusia tidak akan pernah puas, kecuali kalau di sudah mati.
Orang serakah akan membuatnya buta tentang hak orang lain, buta tentang keadilan, buta tentang kebenaran bahkan buta akan apa sebenarnya yang dia butuhkan dan apa yang tidak dia butuhkan untuk dirinya dan keluarganya. Hal menarik ternyata hadis ini dalam kutipan Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī (773-852 H) lebih dahulu dari turunnya surat al-Takāṡur. Surat al-Qur’an yang mencela mereka yang bermegah-megah, berbangga-bangga dengan harta, keluarga dan apapun yang mereka capai.
Dalam hal ini perlu dipahami bahwa Islam tidak melarang orang menjadi kaya raya. Justeru dengan kekayaan, orang bisa berbuat kebajikan. Uṡmān bin ‘Affān (w. 35 H), ‘Abd Raḥmān bin ‘Auf (w. 33 H) merupakan contoh mereka yang memiliki kekayaan dengan cara yang benar dan ‘meminimalisir’ kepemilikannya untuk filantropi yang luas.
Dalam riwayat Muslim dari sahabat ‘Iyāḍ bin Ḥimār al-Musyāji‘ī (w. ± 50 H), Nabi suci saw memberikan kriteria tambahan -selain nafsu untuk memiliki tanpa batas- bagi manusia serakah adalah berkhianat.
...وَالْخَائِنُ الَّذِي لَا يَخْفَى لَهُ طَمَعٌ وَإِنْ دَقَّ إِلَّا خَانَهُ...
Artinya: “... dan pengkhianat (yaitu) orang yang tidak tersembunyi/samar (sifat) serakahnya, walaupun sekecil apapun kecuali ia khianati (pasti dia ambil)...
Sifat serakah berpotensi menjadikan manusia khianat, sebab apapun akan dia terjang hanya untuk memperoleh keinginannya. Bahkan kadang tidak malu menampakkan serakahnya meski hanya dalam bentuk guyonan.
Orang serakah tercela, namun tidak jarang kita sendiri ikut menyuburkan sifat serakah itu pada diri sendiri maupun orang lain. Dalam konteks fiqh, pernah ada larangan agar hewan kurban tidak disimpan lebih dari tiga hari, dan hal itu lantaran sulitnya kondisi saat itu (Muwaṭṭa Mālik) meskipun setelah itu larangan tersebut direvisi dan ulama Syāfi‘yyah menegaskan kebolehannya (al-Majmū‘).
Point utama larangan Nabi suci di atas agar supaya dapat berbagi hewan kurban dengan mereka yang lebih membutuhkan karena masa tersebut lagi sulit lantaran perpindahan (hijrah). Pelajaran penting di masa kini yaitu tidak menimbun kupon yang banyak hanya untuk memperoleh jatah hewan kurban, sementara fakir miskin justeru tidak memperolehnya. Akan lebih dinilai serakah jika mereka yang menimbun barang untuk menaikkan harganya sehingga masyarakat luas sulit memperolehnya, karena bertujuan memperoleh keuntungan yang banyak.
wa Allāhu a’lam bi al-ṣawāb ...