Pemimpin dalam Islam menjadi pembahasan yang aktual, kontinu, dan dramatis. Bahkan dalam keseharian seperti ketika di perjalanan, keberadaan pemimpin dibutuhkan. Dalam hadis riwayat Abu Daud dari sahabat Abu Sa‘id al-Khudri (w. 74 H), Nabi suci Muhammad saw bersabda:
إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم
Artinya: “Bila keluar tiga orang dalam perjalanan, maka hendaklah mereka menunjuk salah satu dari mereka sebagai pemimpin”.
Melalui konteks hadis ini, al-Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu’ menjelaskan disunnahkan dalam kebersamaan di perjalanan agar menunjuk orang yang paling utama (agama dan ilmunya), dan baik pikiran/idenya atas diri mereka sendiri untuk memimpin mereka, dan mereka menaatinya. Hadis Abu Daud tersebut, sekilas nampak berseberangan dengan riwayat Muslim dari Abu Dzar al-Ghifari (w. 31/32 H) bahwa Nabi suci saw bersabda:
...لا تأمرن على اثنين ...
Artinya: “jangan sekali-kali engkau memimpin (walaupun) atas (terhadap) dua orang”.
Akan tetapi konteks hadis ini sebagaimana pula sumber lain dari Ibn Samurah (w. 50/1 H), diawali dengan ungkapan Nabi suci saw agar seseorang tidak boleh meminta jabatan. Oleh sebab itu, pemimpin tetap dibutuhkan, dan jabatan diberikan pada mereka yang tidak memintanya. Meskipun tidak semua orang akan menerima jabatan itu walaupun diberikan.
Logika sangat sederhana merujuk bahwa pemimpin tetap dibutuhkan meskipun hanya untuk komunitas yang berjumlah sangat sedikit (tiga orang) dan meskipun hanya dalam aktivitas bersifat temporer seperti perjalanan tersebut. Berpijak dari sini, dalam kajian yurisprudensi klasik, ahlu al-Sunnah wa al-Jama‘ah menegaskan keberadaan pemimpin untuk masyarakat umum (pemerintahan) merupakan hal yang wajib, dan dinilai merupakan konsensus. Hal ini terlihat dalam sejarah awal Islam termasuk pemilihan Abu Bakar al-Shiddiq (w. 13 H) yang sangat menegangkan. Meskipun ulama bersepakat wajib ada pemimpin, mereka berbeda tentang kewajiban tersebut berdasarkan apa, apakah melalui syara’ atau akal (al-Mawardi w. 450 H).
Pemimpin dalam kamus besar bahasa Indonesia yaitu orang yang memimpin, petunjuk dan juga pedoman. Aktivitas pemimpin adalah memimpin, merujuk bahwa pemimpin berfungsi memandu, melatih dan mendidik orang yang dipimpin. Pola dan style pemimpin ketika memimpin itulah yang disebut kepemimpinan (KBBI Online).
Pemimpin; dari tingkat pusat sampai ke desa, di instansi/institusi. perusahaan negeri maupun swasta dengan gaya kepemimpinan pada prinsipnya merupakan teladan dalam hal apa pun bagi mereka yang berada dalam kepemimpinannya. Oleh karena itu fungsi pemimpin seperti arti substansinya adalah melatih dan mendidik bawahannya. Atau dalam konteks lebih luas memberdayakan mereka. Gaya dan style kepemimpinan seseorang tentu tidak akan lepas dari polemik. Meski demikian, setidaknya ada tiga hal mendasar merupakan pijakan utama dalam kepemimpinan.
Pertama, berlaku adil (HR Muslim). Perlakuan adil dengan cara melihat suatu problem yang terjadi di masyarakat, di instansi/institusi, perusahaan dan di mana saja seseorang memimpin, dari beragam aspek secara komprehensif dengan memfokuskan pada inti masalah atau penyebabnya bukan pada akibat/dampak yang ditimbulkan. Jika seorang pemimpin telah mampu mendeteksi penyebab munculnya masalah maka ada harapan keadilan akan terjadi.
Kedua, mensejajarkan atau menyetarakan semua bawahan (HR.Bukhari-Muslim) berdasarkan kewajiban melaksanakan tugas masing-masing. Apabila hal tersebut telah tercapai, maka terdapat tugas lain yang bersifat dianjurkan (sunnah)untuk dikerjakan oleh setiap bawahan sesuai dengan kedudukannya. Kesejajaran dan Kesetaraan akan terjadi, jika style kepemimpinan seorang pemimpin melihat apakah tugas yang wajib telah dilaksanakan ataukah belum sesuai dengan waktunya? dan bila belum, maka hal apa saja yang menghalanginya? Kecermatan pemimpin akan hal tersebut sangat membantu bawahan dalam melaksanakan kewajibannya maupun tugas yang bersifat anjuran/tambahan untuk diselesaikan. Selain itu, konsep kesejajaran dan kesetaraan mendudukkan semua bawahan sama, tanpa memandang kedekatan dari aspek apa pun
Ketiga, memberikan keluasan kepada bawahan untuk berkreasi selama masih berada di bawah koridor pokok yang menjadi cita-cita dan ekspektasi pemimpin. Dalam konteks tertentu hadiah dapat diberikan jika berhasil (konteks HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad)- termasuk mereka yang menyelesaikan tugas lebih cepat dari waktu yang ditentukan secara sportif. Penggunaan waktu secara efektif dan efisien untuk setiap orang akan berbeda-beda, namun di sini perlu keseimbangan antara kewajiban, tugas yang dibebankan berdasarkan tingkat, pangkat/jabatan, kemampuan dan waktu yang tersedia.
Setelah ketiga hal di atas, barulah berpijak pada aspek lain. Bila aspek lain didahulukan dari pada tiga pijakan tersebut justru akan menjadi sumbing. Pemimpin dengan style kepemimpinan yang mengabaikan tiga hal di atas, yang terjadi adalah ketimpangan ketika menangani persoalan-persoalan yang muncul. Memang setiap rezim; di negara, institusi/instansi, perusahaan dan tempat kerja lainnya, sulit menghindar untuk memilih orang yang telah mereka kenal dekat dan baik pada awalnya, dan secara umum tindakan dan kebijakan ini tidaklah terlarang, akan tetapi aspek lain harusnya tidak menghilangkan tiga pijakan di atas.
wa Allāhu a‘lam bi al-ṣawāb ...
ilustrasi: pngegg.com