Era tahun 80-90 an, di Ternate Maluku Utara ada tradisi dari mereka yang memiliki kelebihan rezeki, membagikan nasi kuning di wadah kecil untuk anak-anak (umur 5-10 tahun) terutama anak Yatim. Dalam wadah tersebut, juga dilengkapi lauk; telur utuh/separuh, kadang ikan atau daging, mie dan sambal goreng serta saronde, dan tak lupa disampingnya terdapat uang logam 50 atau 100 rupiah.  Tradisi ini biasa kami peroleh saat bulan Muḥarram. Uniknya, mengapa di bulan tersebut lebih kelihatan antusias berbagi untuk anak Yatim?

Bila menelusuri sumber Islam, terdapat riwayat pada hari tersebut Nabi Musa as bebas dari cengkraman Firaun (Bukhārī-Muslim), Nabi Nuh as lepas dari banjir besar, diterimanya taubatnya NabiAdam as dan peristiwa lainnya yang dimuat oleh al-Dailamī (w. 509 H), dan Ibn ajar (w. 852 H).Selain itu, terbunuhnya imam Husein (w. 61 H) juga di bulan ini tanggal 10 (‘Asyurā’) bersama pengikutnya, di mana yang masih hidup juga mengalami kesulitan air dan makanan. Dengan demikian, pada dasarnya tidak ada secara spesifik hadis yang menganjurkan memberikan santunan untuk anak Yatim di bulan Muḥarram. Namun yang ada adalah berbuat baik kepada mereka tanpa dibatasi waktu, misalnya hadis riwayat imam Aḥmad (w. 241 H):

...أن رجلاً شكا إلى رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قسوة قلبه، فقال له: "إن أردت أن ‌يلين ‌قلبك، فأطعم المسكين، وامسح رأس اليتيم

Artinya: “sungguh seseroang mengadu pada Rasulullah suci saw mengenai keras hatinya. Maka Beliau bersabda padannya: ‘bila engkau ingin lembut hatimu, maka berilah makan orang miskin, dan usaplah kepala anak yatim”.

Hadis yang bernilai hasan menurut Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī bukanlah satu-satunya hadis. Terdapat sekian banyak hadis agar menyantuni anak yatim, tidak hanya mengusap kepalanya. Dari hadis ini ada semacam pelajaran untuk hati yang keras supaya menjadi lembut maka salah satu caranya dengan mengusap kepala anak yatim. Usapan tersebut bukan sekedar simbolis, tapi merujuk pada kasih sayang untuk menyantuni mereka.

Pada titik inimengaitkan santunan untuk anak yatim di bulan Muharram dengan beragam peristiwa di atas menunjukkan ada semacam perjuangan yang berat untuk melewati tantangan, sehingga lepasnya seseorang dari kesulitan-kesulitan itu merupakan hal yang patut disyukuri. Ada pula, nilai spirit memulai sesuatu dengan kebaikan di awal tahun hijriah yaitu di bulan Muharram, karena bulan ini termasuk bulan pilihan terutama bagi yang berpuasa (HR Ibn Ḥibbān w. 354 H). Kombinasi dari keduanya nampaknya yang melatar belakangi tradisi di Ternate tersebut

Spirit memulai awal tahun dengan aneka kebaikan, serta berlomba-lomba dalam mempraktekkannya (QS: al-Baqarah; 148) yang mendoroang Wanita Islam Al-Khairaat (WIA) Maluku Utara baru-baru ini memberikan santunan untuk anak yatim. Hal ini penting, meski dilakukan di depan umum namun ini bagian dari salah satu tipe orang yang bersedekah yaitu memberi secara terang-terangan, selain tersembunyi dan ini yang utama. Namun pemberian terang-terangan (‘alāniyyah) justeru untuk memotivasi dan menjadi pengingat bagi yang lain, yang mungkin sudah melupakan anak yatim. Gerakan dan kebaikan kecil bisa berdampak besar bila dilakukan secara bersama-sama.

Satu hal yang perlu dipahami meski anak yatim adalah anak-anak yang belum masuk masa pubertas; biasanya ditandai dengan mimpi basah (Ibn Ḥajar) bagi laki-laki (kisaran 13-15 tahun) dan menstruasi bagi perempuan (9 tahun ke atas) merupakan produk fiqh klasik di zamannya. Dengan demikian, status anak yatim di era kekinian, dapat bergeser lantaran kondisi kehidupan yang sulit. Patokan fiqh klasik bisa beradaptasi dengan patokan umur laki dan perempuan yang diperbolehkan menikah yaitu 19 tahun UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 (tentang usia dimaksud, BKKBN merekomendasikan 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki).

Dalam konteks bantuan pada anak yatim, kiranya perlu dilihat meski mereka sudah masuk masa pubertas, namun kondisinya sulit dan tidak ada yang menanggungnya maka bantuan dan santunan pada mereka tetap dapat diberikan. Walaupun yang diutamakan adalah yatim yang belum baliq jika keduanya memiliki kondisi yang sama. Jadi teringat dengan guru penulis; Ustad Muḥammad Ba‘bud (w. 1413 H/1993 M), yang selalu memprioritaskan anak yatim saat beliau memperoleh rezeki, meski saat itu penulis sudah masuk masa pubertas; umur 15-17 tahun tetap memperoleh kebaikannya tersebut. 

wa Allāhu a‘lam bi al-sawāb.