1. Definisi
Spiritualitas dan Silaturahmi
Dalam kamus besar
Bahasa Indonesia Spiritual adalah sesuatu yang berhubungan atau bersifat
kejiwaan (rohani, batin).[1] Berpijak dari pengertian tersebut,
Irmansyah menilai Spiritualtas berkaitan dengan roh, jiwa dan sukma.
Menurutnya, dalam diri manusia terdiri 3 kesadaran yaitu otak, jiwa dan roh.
Otak bagian dari tubuh fisik sebagai pusat kesadaran dari fisik yang terletak
di bagian kepala kita. Adapun jiwa merupakan sesuatu yang berhubungan dengan
diri seseorang sesudah meninggal dan jiwa menyerupai wujud (fisik) seseorang
saat masih hidup. Sementara roh adalah diri sejati seseorang yang ada dalam
hati, roh inilah yang dikenal dengan zat yang berasal dari percikan sang
pencipta. Bagi Irmansyah, spiritualitas adalah hal-hal yang berkaitan dengan
roh dan jiwa kita sendiri.[2] Dalam kajian Islam, ruh adalah
pengejewantahan zat ilahi dari aspek rububiyyah-Nya,[3] meski terkadang dinilai sama dengan
jiwa seperti dalam QS:al-An’am; 93.
Dari penjelasan di
atas, nampak ada satu titik temu tentang spiritualitas yaitu hal-hal yang
berhubungan dengan non materi yang terkait dengan diri seseorang, baik itu
terkait dengan kejiwaannya maupun kerohaniannya yang membentuk dan mempengaruhi
akhlaq seseorang. Spiritualitas menurut Abd Karim dalam makalahnya الروحانية في الإسلام menjelaskan bahwa spiritualitas adalah apa yang Jibril as turun
dengannya dari agama lalu manusia hidup dengannya, maka spiritualitas adalah
iman itu sendiri.[4] Berpijak dari sini spiritualitas
dalam Islam landasannya adalah iman. Keimanan idealnya mengantar seseorang
berperilaku baik, akhlaq mulia dan menjauhi segala yang tidak baik menurut
agama maupun masyarakat. Spiritualitas dalam kajian yang lebih komperhensip
merupakan fenomena inklusif yang mendorong setiap manusia untuk memahami makna
yang luas sebagai individu dalam bertingkah laku maupun dalam konteks kehidupan
setelah mati.
Adapun silaturahmi
berarti tali persahabatan (persaudaraan) yang berasal dari bahasa Arab
yaitu الصلة
(hubungan) dan الرحم (kasih sayang). Kedua kata ini juga telah
disebutkan dalam hadis seperti yang akan dikemukakan dan dijelaskan. Istilah
silaturahmi telah menjadi bagian dari praktek keseharian dalam budaya
masyarakat Indonesia terutama di suasana Idul Fitri yang menjadi luas dari
makna asli bahasa Arabnya. Bersilaturahmi berarti kita berusaha menghubungkan
kembali tali persaudaraan, persahabatan, pertemanan seolah-olah mengikat
sesuatu yang telah ‘longgar’ atau menguatkan yang telah ‘lemah’ serta
mengumpulkan yang telah ‘terpisah’.
2. Perintah
Bersilaturahmi dan Larangan Agama Memutuskannya
Tidak sedikit ayat
al-Qur’an maupun hadis yang memerintahkan untuk bersilaturahmi dan melarang
seorang muslim memutuskannya. Beberapa Ayat maupun hadis di antaranya dapat
dikalsifikasi sebagai berikut:
a. Landasan
Bersilaturahmi
Tidak keliru bila
dinyatakan landasan bersilaturahmi dapat diambil dari QS: Ali ‘Imran;
134. Dalam bersilaturahmi seseorang harus dilandasi sifat untuk memberikan maaf
pada pihak lain, meski konteks pemaafan itu berjenjang atau bertingkat-tingkat,
sebab setiap orang berbeda dalam menyikapi saat telah memaafkan orang lain.
Pemahaman ini dapat dilihat dari ayat tersebut dengan kategori pertama al-kadzimiin
al-ghaizha lalu kedua a’fiin a’n al-naas dan
terakhir al-muhsiniin.
Dalam tiga kategori
tersebut memberikan gambaran dalam kehidupan bermasyarakat bahwa memberikan
maaf itu pada kategori pertama kalau dalam pergaulan seseorang telah memafkan
orang lain meski mereka sudah bisa bertegur sapa namun masih ada sedikit
goresan luka yang tersisa di hati. Adapun kategori kedua, di antara kedua belah
pihak telah terjadi pertemanan dan persahabatan ‘kembali’ secara umum namun di
antara mereka belum saling melakukan kebaikan-kebaikan kepada pihak lainnya,
sementara kategori terakhir di antara kedua belah pihak terutama yang merasa
disakiti telah mampu melakukan kebaikan pada pihak yang menyakitinya.
b. Manfaat dan Tata
Cara Bersilaturahmi
Manfaat yang dapat
diperloleh dalam bersilaturahmi yaitu diluaskan rizki mereka yang melakukannya
dan dipanjangakan atau diberi keberkahan umur mereka seperti riwayat al-Bukhari
dari Anas bin Malik (w. 93 H):
من سره أن يبسط له في رزقه أو ينسأ له
في أثره فليصل رحمه[5]
Tata cara
bersilaturahmi yaitu dengan menyambung dan mengikat kembali tali persaudaraan
baik melalui kunjungan maupun bahkan pemberian. Pemberian shadaqah kepada
keluarga lebih bernilai karena selain ada unsur shadaqah juga unsur silaturahmi
seperti hadis riwayat al-Nasa’i dari Salman bin Amir (wafat di masa Mu’awiyah
), Nabi suci saw bersabda:
إن الصدقة على المسكين صدقة وعلى ذي
الرحم اثنتان صدقة وصلة[6]
Sementara bagi mereka
yang ingin menyambung silaturahmi orang tua mereka yang telah wafat, maka Nabi
suci saw mengajarkan agar menyambung dengan teman dan kerabat orang tuanya
sebagai bukti birrul walidain seperti riwayat Abu Daud dari
Malik bin Rabi’ah al-Sa’idiy (w. 30 atau 60 H )
…نعم الصلاة عليهما والاستغفار لهما وإنفاذ عهدهما من بعدهما وصلة
الرحم التى لا توصل إلا بهما وإكرام صديقهما[7]
Hadis ini secara jelas
menyebutkan kata silaturahmi (shilah dan al-rahmi)
dalam arti menyambung atau menghubungkan kasih sayang.
c. Ancaman yang
Memutuskan Silaturahmi
Terdapat ayat al-Qur’an
yang mewanti-wanti silaturahmi seperti QS:al-Nisa;1 & 36, al-Isra;
26 juga terdapat hadis tentang ancaman mereka yang memutus silaturahmi tidak
masuk surga seperti hadis riwayat al-Bukhari dari Jubair bin Muth‘im (w. 58 H )
لا يدخل الجنة قاطع[8]
Pahala amalan seseorang
akan ditangguhkan jika mereka masih bermusuhan bahkan belum diampuni seperti
dipahami dari hadis riwayat Muslim dari Abi Hurairah (w. 58/9 H):
تعرض أعمال الناس في كل جمعة مرتين
يوم الاثنين ويوم الخميس فيغفر لكل عبد مؤمن إلا عبدا بينه وبين أخيه شحناء فيقال
اتركوا أو اركوا هذين حتى يفيئا[9]
3. Nilai dan
Realisasi Spiritualitas dalam Silaturahmi saat Pandemi
Pada prinsipnya
silaturahmi untuk mengikat dan mengeratkan kembali tali persaudaraan,
pertemanan dan persahabatan karena itu nilai pokok saat bersilaturahmi adalah
kedekatan, kasih sayang dan cinta. Namun karena situasi dalam masa pandemi maka
kedekatan tersebut tak bisa terlaksana secara fisik lantaran akibat yang
ditimbulkan dengan adanya kontak fisik diduga kuat dapat merugikan kedua belah
pihak dari aspek kesehatan dan juga keselamatan.
Memang kita perlu tafashil (rincian-rincian)
mengenai daerah atau wilayah yang telah masuk dalam zona merah, kuning dan
hijau, tetapi kondisi ini tidak semudah yang dibayangkan mengingat pandemi
covid 19 merupakan hal yang baru bahkan para ahli kesehatanpun masik berpolemik
tentang cara penularan penyakit ini. Dengan alasan ini, meski silaturahmi
merupakan kewajiban terutama anak pada orang tua, namun dengan situasi dan
kondisi pandemi maka hal tersebut dapat dilakukan melalui media sosial di masa
kini seperti wa, zoom dan sebagainya. Selain karena alasan kesehatan dan
keselamatan kedua belah pihak, juga bersilaturahmi dapat merepotkan mereka yang
akan berkunjung karena berada di kota yang berbeda dengan orang tua yang mau
disalturahmi, sementara banyak dari kota-kota yang ada memberlakukan PSBB.
Dalam konteks kajian
Islam, penerapan kaedah الضرر
يزال (kemudharatan
dihilangkan) atau dengan kaedah lainnya yaitu درء المفاسد أولى من جلب المصالح[10] (menolak aneka kerusakan lebih
utama/diprioritaskan dari mendatangkan aneka kemaslahatan) dapat menjadi acuan
utama untuk tidak melakukan silaturahmi secara fisik dalam kondisi pandemik.
Kalaupun harus dilakukan maka bersilaturahmi dapat dilakukan dengan menggunakan
protokol kesehatan yang ketat yaitu mencuci tangan, menggunakan masker,
pelindung wajah (face shield), jaga jarak, tidak berkumpul banyak orang,
tidak berlama-lama saat bertamu dan aneka aturan kesehatan lainnya. Hal
tersebut berlaku secara umum bila seseorang akan bersilaturahmi saat pandemi
dan
Adapun bagi mereka yang
bersilaturahmi dalam jarak yang dekat seperti dalam lingkungan RT atau kampung
dan perumahan satu kluster, menggunakan ketentuan bahwa sebelum bersilaturahmi
perlu ditanyakan pada tuan rumah tentang kesediaan mereka menerima tamu. Bila
tuan rumah berkeberatan, maka tamu yang akan bersilaturahmi tak perlu merasa
tersinggung apalagi marah. Mereka yang akan bertamu justeru harusnya paham
dengan situasi dan kondisi di masa pandemi. Tentu tuan rumah tidaklah bermaksud
untuk memutus tali silarurahmi namun berusaha mencegah kemungkinan terjadi
penularan yang dapat membahayakan kedua belah pihak dari aspek kesehatan bahkan
keselamatan.
Secara khusus bagi
mereka yang mau bersilaturahmi kepada orang tua, selain menerapkan protokol
kesehatan tersebut, sebaiknya memeriksakan diri (dan keluarga bila isteri dan
anak-anaknya ikut) sebelum bersilaturahmi, sebab orang tua ( terutama di atas
50 tahun) yang ada di rumah menurut ahli kesehatan lebih rentan tertular covid
19. Bagi anak yang ingin bersilaturahmi, bila telah sampai di rumah orang
tuanya lebih tepat anak tersebut melakukan isolasi mandiri terlebih jika anak
itu akan menginap berhari-hari di rumah orang tuanya. Maksud baik silaturahmi
saja tidak cukup, tetapi dibutuhkan cara yang baik saat bersilaturahmi,
termasuk dalam hal ini menjaga protokol kesehatan secara ketat agar tidak
menyebabkan kerugian dari aspek kesehatan maupun keselamatan pada pihak lain
apalagi pada orang tua kita sendiri. Meski akan lebih baik ditunda silaturahmi
secara fisik terlebih dahulu terutama bagi anak yang berada di kota yang
berbeda dengan orang tuanya. Uraian-uraian di atas lebih menitik beratkan pada
silaturahmi secara fisik di masa pandemi dan lebih utama untuk ditangguhkan.
Tentu
bersilaturahmi di masa pandemik masih memiliki alternatif lain bila tak bisa
bertemu dan bertatap (muwajahah) secara fisk, yaitu melalui medsos
seperti yang telah disebutkan. Meski terasa berbeda, tetapi nilai silarurahmi
melalui media sosial tentu tak mengurangi keakraban, persaudaraan, persahabatan
dengan pihak yang dihubungi. Bahkan bisa jadi lebih menambah rindu yang menjadi
pemantik bagi siapa saja untuk tetap memelihara dan menghubungkan ikatan kasih
sayang tersebut.
Secara khusus,
bersilaturahmi kepada kaum kerabat terutama pada orang tua tak dapat
berlangsung secara fisik tetapi masih dapat diikutkan dengan memberikan hadiah
atau oleh-oleh yang dapat dikirim secara langsung maupun memberikan uang karena
di antara makna shilah (صلة )
adalah memberi atau bekal,[11] yang merupakan di antara makna
silaturahmi (صلة الرحم). Silaturrahmi menurut Majduddin Ibn
al-Atsir (w. 606 H) adalah kebaikan (ihsan) kepada kaum kerabat yang
memikili hubungan keluarga (dari aspek nasab maupun akibat pernikahan) dengan
cara berbuat baik, menyayangi, dan menjaga keadaan mereka.[12] Salah satu cara berbuat baik dan
menjaga keadaan mereka yaitu dengan memberikan sebagian apa yang kita miliki
meski mereka terutama orang tua tak pernah memintanya, dan ini termasuk salah
satu bentuk spiritualitas yang direalisasikan melalui silaturahmi bagi mereka
yang tak dapat ditemui secara fisik.
Daftar
Pustaka
Anis, Ibrahim dkk. al-Mu’jam
al-Wasith. Juz II. Cairo: tp, cet II, 1972.
al-Bukhariy, Muhammad
bin Ismail. Shahih al-Bukhariy bi Hasyiah al-Sindiy. Juz II
& IV. Beirut: Dar al-Fikr, 1995.
Efendi,
Irmansyah. Spritualitas: Makna, Perjalanan yang telah
Dilalui, dan Jalan yang Sebenarnya. Jakarta: PT Gramedia, 2019.
Ibn al-Atsir,
Majduddin; Mubarak bin Muhammad. al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa
al-Atsar. Juz V. Bairut: al-Maktabah al-‘Imiyyah, 1979.
al-Jurjani, Ali bin
Muhammad. al-Ta‘rifat. Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,
2003.
al-Naisaburiy, Muslim
bin Hajjaj bin Muslim al-Qusyairiy. Shahih Muslim. Jilid II.
Bairut: Dar al-Fikr, 1993.
al-Nasa’i, Ahmad bin
Syu’aib. Sunan al-Mujtaba li al-Nasa’i. Jilid III, vol V.
Bairut: Dar al-Fikr, 1995.
al-Sijistaniy, Abu Daud
Sulaiyman bin Asy‘as. Sunan Abi Daud. Diedit oleh Shidqiy Muhammad
Jamil al-‘Attar. Juz IV. Bairut: Dar al-Fikr, 2003.
al-Suyuthi,
Jalaluddin Abd Rahman. al-Asybah wa al-Nazair. Bairut: Dar
al-Kutub al-Ilmiah, 1983.
Sumber
Internet
https://kbbi.web.id/spiritual diakses
pada 29 Mei 2020
https://www.aliftaa.jo/Article.aspx?ArticleId=232#.Xtbp7OjwbIV diakses
pada 17-11-2017
Catatan Kaki
* Disampaikan dalam
Acara Halal bi Halal virtual Fakultas Adab dan Bahasa Institut Agama Islam
Negeri Surakarta pada jam 13.30 WIB, Jum’at 29 Mei 2020
[1] https://kbbi.web.id/spiritual diakses
pada 29 Mei 2020
[2] Irmansyah Efendi, Spritualitas: Makna,
Perjalanan yang telah Dilalui, dan Jalan yang Sebenarnya (Jakarta: PT
Gramedia, 2019), h. 5-8.
[3] Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816
H), al-Ta’rifat (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003), h.
116.
[4] https://www.aliftaa.jo/Article.aspx?ArticleId=232#.Xtbp7OjwbIV diakses
pada 17-11-2017
[5] Muhammad bin Ismail al-Bukhariy (w.
256 H), Shahih al-Bukhariy bi Hasyiah al-Sindiy. (Beirut: Dar
al-Fikr, 1995), juz II, h. 8 (no. 2067).
[6] Ahmad bin Syu’aib al-Nasa’i (w. 303
H), Sunan al-Mujtaba li al-Nasa’i, (Bairut: Dar al-Fikr,
1995), jilid III, vol V, h. 94 (no. 2578)
[7] Abu Daud Sulaiyman bin Asy‘as
al-Sijistaniy, Sunan Abi Daud, diedit oleh Sidqiy Muhammad Jamil
al-‘Attar (Beirut: Dar al-Fikr, 2003), juz IV h. 374 (no. 5142).
[8] al-Bukhariy, Shahih
al-Bukhariy bi Hasyiah al-Sindiy. Juz IV, h. 58 (no. 5954).
[9] Muslim bin Hajjaj bin Muslim
al-Qusyairiy al-Naisaburiy, Shahih Muslim (Beirut: Dar
al-Fikr, 1993), jilid II, h. 518 (no. 2565 lanjutan)
[10] Jalaluddin Abd Rahman al-Suyuthi (w.
911 H), al-Asybah wa al-Nazair (Bairut: Dar al-Kutub
al-Ilmiah, 1983), h. 83, 87.
[11] Ibrahim Anis dkk, al-Mu’jam
al-Wasith, (Cairo: tp, cet II, 1972. ) juz II, 1037.
[12] Majduddin; Mubarak bin Muhammad Ibn
al-Atsir, al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, (Bairut:
al-Maktabah al-‘Imiyyah, 1979), juz V, h. 425.