Sekitar Oktober 2025, saat menunggu lampu merah di pertigaan antara Makamhaji dan Pajang (tugu Lilin dahulu) di Surakarta/Solo. Sebuah mobil berusaha melintas pelan-pelan dari arah Timur, dengan segera petugas supeltas berusaha membungkukkan badannya bahkan sampai berjongkok guna menghalangi mobil itu, sebab posisi lampu lalu lintas dari arah utara telah hijau dan kendaraan dari arah tersebut segera berjalan. Pemandangan seperti ini mungkin biasa terlihat sehari-hari terutama saat lalu-lintas padat. Pernahkah kita bertanya mengapa petugas supeltas bersikap sedemikian rupa? padahal itu dapat membahayakan dirinya.  Apakah mereka melakukan itu semua memperoleh imbalan dari negara?

 

Supeltas adalah Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas, mereka dikenal di beberapa kota di Solo, Yogyakarta, Jakarta dan sebagainya. Mereka sering menggunakan rompi hijau bertuliskan supeltas, menutupi kemejanya berwarna biru. Mereka bukan polantas, tapi sukarelawan yang membantu polisi terutama di jam-jam sibuk pagi dan sore bahkan siang hari di perempatan, pertigaan jalan yang banyak dilalui kendaraan bermotor. Mereka berani berpanas-panas, terkadang hujan tanpa ada gaji dari negara. Sungguh mulia perbuatan tersebut untuk membantu. Ya, sebab mereka sukarelawan. Memang kadang pengendara motor dan mobil memberikan uang tip pada mereka namun itu tidak seberapa dengan jasa mereka. Untuk Soloraya terkadang ada bantuan insidental seperti seragam dan sembako atau santunan dari Polersta dan Jasaraharja. Pernah ada wacana untuk memberikan gaji rutin standar UMR pada mereka di tahun 2017, tetapi terkendala pendanaan dan status hukum.

 

Sebagai orang yang beragama, kita pasti berfikir apa yang supeltas lakukan telah masuk dalam kategori membantu, dan memberikan manfaat pada banyak orang. Tak dapat dibayangkan jika supeltas tidak hadir waktu kendaraan di jalan raya lagi padat, sudah dapat dipastikan kemacetan dan keruwetan bahkan berpotensi terjadi kecelakaan. Mereka telah berjasa kepada pengguna kendaraan bermotor maupun kepada negara, karena ikut membantu pekerjaan pihak keamanan/polisi. Jasa mereka berpijak dari dua hadis utama:  

Pertama, mereka telah membantu sesama manusia. Nabi suci saw bersabda:

 ...والله في عون العبد ما كان العبد ‌في ‌عون ‌أخيه...  (رواه ابو داود وغيره)

“...dan Allah (senantiasa) membantu hamba (Nya) selama hamba tersebut membantu saudaranya

Kedua, secara garis besar mereka telah memberikan manfaat kepada orang lain. Jabir bin Abdillah al-Ansari (w. 78 H) berkata, Nabi suci saw bersabda:

 ... وخير الناس ‌أنفعهم ‌للناس

 dan sebaik-baik manusia adalah mereka yang memberikan manfaat pada orang lain”

Konteks manfaat tidak hanya dalam bentuk materi, tapi juga kemudahan bagi pengendara di jalan raya.


Berpijak dari dua hadis ini, jasa supeltas setidaknya mencakup tiga hal utama;


1. Menghilangkan Bahaya

Supeltas mencegah bahaya yang akan menimpa pengguna jalan ketika mengatur arus lalu-lintas. Ini berarti mereka berusaha menjaga hak hidup setiap orang (hifdz al-nafs) yang lalu lalang di jalan raya. Konteks ini yang masuk dalam pesan hadis riwayat Imam Ahmad (w. 241 H) dari Ibn Abbas (w. 68 H):

لا ‌ضرر ‌ولا ‌ضرار

tidak boleh membahayakan diri dan tidak (pula) membahayakan orang lain”

Meski terlihat di atas tindakan salah satu supeltas bisa membahayakan dirinya sendiri, namun ini sebenarnya karena dia begitu antusias untuk menjaga keteraturan lalu lintas sehingga melakukan hal tersebut.

 

2. Membantu Menertibkan Lalu Lintas

Dipastikan apa yang supeltas lakukan adalah manifestasi nyata bantuan mereka dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Bantuan tersebut untuk pengguna jalan secara langsung, sekaligus membantu pemerintah secara tidak langsung, dalam hal ini aparat polisi sebagai perpanjang tangan dari pemerintah. Hadis tentang Allah menolong hambanya di atas dapat dijadikan dasar dalam konteks ini. Aisyah ra  (w. 57 H) berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ‌إذا ‌عمل ‌عملا أثبته ...  (رواه مسلم)

“Bahwa Rasulullah suci saw bila melakukan suatu perbuatan (yang baik, maka) beliau menetapkannya (kontinyu dan konsisten).”

Konteks menjaga ketertiban masuk dalam pemahaman hadis ini karena yang supeltas lakukan yaitu mengerjakan pekerjaan secara berkesinambungan, konsisten sehingga pengguna jalan dapat tertib. 


3. Mengatur Pengguna Jalan

Supeltas secara secara langsung mengatur pengguna jalan, agar mereka berjalan sesuai kode lampu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) dengan berbagai ruwetnya kemacetan. Dengan demikian, supeltas berusaha menjaga agar tidak ada pengendara sembrono melintasi jalan.  Nabi suci saw bersabda:

أن ‌من ‌ضيق ‌منزلا، أو قطع طريقا، فلا جهاد له  (رواه أبو داود)

“sungguh siapapun menyempitkan tempat tinggal )orang lain(, atau memotong jalan, maka tidak ada jihad baginya”


Hadis ini khususnya penggalan أو قطع طريقا pada konteks kekinian merujuk agar siapapun tidak boleh mengganggu jalan orang lain, melintasi tanpa memperhatikan rambu lalu-lintas, menyerobot jalan yang bukan gilirannya. Agar semua itu tidak terjadi, supeltas berusaha mengatur pengguna jalan demi keselamatan bersama.

wa Allāhu a‘lam bi al-awāb ...